1300 Unit Rumah Citraland Helvetia-Tanjung Morawa Tetap Berstatus HGB Meski Sudah Lunas: YLKI Sumut Sebut Potensi Bahaya Menanti

Asman Siagian, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, menjelaskan detail penjaringan pidana bagi pelaku bisnis yang merugikan konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut regulasi ini, pelaku bisnis dilarang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang diberikan melalui label, iklan atau promosi.
Jeratan Hukum bagi Pelaku Usaha
Siagian mengutip sepenggal isi Undang-Undang tersebut, Pasal 8 ayat 1 huruf (f) yang menguraikan larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan perdagangan yang melenceng dari janji-janji yang tertera dalam label, iklan, atau promosi.
Pada Pasal 62 ayat 1, diberikan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar bagi para pelaku yang melanggar ketentuan tersebut.
“Konsumen yang telah melunasi pembayaran berhak mendapatkan kepastian hukum. Sangat disayangkan jika pembeli yang memiliki itikad baik justru terbebani dengan masalah legalitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang,” ujar Siagian pada Selasa, 17 Maret 2026.
YLKI Buka Ruang Pengaduan
YLKI Sumatera Utara turut membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan. Dengan jumlah konsumen yang terdampak mencapai ribuan dan nilai kerugian yang sangat besar, YLKI berkomitmen untuk memberikan pendampingan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga kemungkinan langkah hukum yang perlu diambil.
YLKI juga mendorong konsumen untuk segera menginventarisasi dokumen penting seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti pelunasan, surat penyerahan unit, hingga dokumen terkait janji penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berpotensi Menjadi Bom Waktu
“Langkah ini penting untuk memetakan persoalan secara menyeluruh, termasuk menilai potensi pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti melalui jalur administratif maupun gugatan perdata,” katanya.
Di samping itu, kasus ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola bisnis properti di Sumatera Utara. Rumah-rumah mewah yang telah dipasarkan dengan harga tinggi ternyata belum diikuti kepastian legalitas kepemilikan bagi konsumen.
“Rumah sudah laku, uang konsumen sudah masuk, bahkan hampir 90 persen, tetapi sertifikat hak milik belum diterima. Ini berpotensi menjadi bom waktu,” tegas Siagian.
1.300 Unit Rumah Berstatus HGB
Masalah ini juga mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yang mengungkap sekitar 1.300 unit rumah Citraland Helvetia-Tanjung Morawa berstatus HGB meskipun telah lunas. Fakta ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap kepastian hukum bagi para pembeli.
Perkara ini terkait dengan pengelolaan lahan bekas PTPN II yang kemudian dialihkan melalui skema kerja sama operasional. Jaksa turut menyoroti proses perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB serta kewajiban yang belum tuntas, termasuk penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Fakta Menyakitkan Dibalik Citraland Helvetia
Sampai saat ini, pihak pengembang melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa sertifikat, tetapi menjadi alarm keras bagi perlindungan konsumen dan akuntabilitas bisnis properti di daerah.
Tentunya, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para konsumen untuk selalu melakukan pengecekan dan konfirmasi dokumen kepemilikan sebelum melakukan transaksi pembelian properti. Selalu pastikan semua aspek legalitas telah dipenuhi oleh pihak pengembang untuk mencegah kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari.