PERMAHI Mendesak Danpuspom TNI untuk Transparansi dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) telah memberikan pernyataan kuat mengenai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang berlangsung di area Salemba.
PERMAHI Mengecam dan Mendesak Transparansi
PERMAHI menuntut agar proses investigasi dijalankan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab, terutama setelah empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang pada saat itu sedang mengendarai motor diserang oleh penyerang yang tidak dikenal dengan cara disiram cairan keras dari arah berlawanan. Serangan ini mengakibatkan luka serius dan korban terjatuh di tempat kejadian.
Respon PERMAHI terhadap Kasus Penyiraman Air Keras
PERMAHI merasa sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan menganggap peristiwa ini sebagai bentuk represi terhadap masyarakat sipil. Menurut organisasi ini, kekerasan melalui penyiraman air keras bukan hanya merupakan tindakan kriminal yang serius, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat, terutama bagi individu yang aktif dalam mengkritik kebijakan pemerintah.
“Dalam negara demokrasi, tindakan seperti ini berpotensi menciptakan efek ketakutan yang dapat membahayakan ruang partisipasi publik,” demikian bunyi pernyataan resmi dari PERMAHI.
PERMAHI Minta Pengawasan Ketat DPR
Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam mengungkap fakta hukum secara lengkap. Ia berpendapat bahwa keterbukaan proses investigasi akan menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, meminta Komisi I DPR RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses hukum. Ia menekankan pentingnya mengungkap secara terang benderang aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakanginya.
Kritik Aktivis terhadap Kebijakan Pertahanan Negara
Afghan juga mencermati adanya kecurigaan publik yang berkembang, mengingat korban dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pertahanan negara, termasuk penolakan terhadap RUU TNI dalam waktu yang berdekatan dengan kejadian.
Lebih lanjut, PERMAHI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI, baik dari aspek struktural maupun kultural. Reformasi internal dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan institusi militer semakin adaptif terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain secara komando maupun institusional,” tegas PERMAHI.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, PERMAHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa empat tersangka penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus telah ditangkap, dan keempatnya adalah prajurit TNI. Hal ini diumumkan oleh Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, pada hari Rabu (18/3/2026).
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga sebagai tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Proses Penyelidikan Kasus Penyiraman Air Keras
Keempat pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
“Saat ini keempat tersangka telah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yusri.
TNI saat ini masih menyelidiki motif di balik tindakan penyiraman air keras yang dilakukan pelaku kepada Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.