Jaksa Harus Tindak Tegas Pelaku Kasus Perjadin DPRD Kota Bitung dan Kembalikan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi terkait Perjalanan Dinas (Perjadin) yang melibatkan DPRD Kota Bitung kini menjadi sorotan publik. Dengan banyaknya nama-nama berpengaruh yang terlibat dan kerugian negara yang signifikan, masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang. Ketidakpastian mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita.
Proses Hukum yang Mandek
Hingga saat ini, masyarakat masih resah menunggu perkembangan kasus ini. Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya sejumlah nama yang terlibat, tetapi tindakan hukum terhadap mereka belum juga terlihat. Hal ini menciptakan kesan ketidakadilan, terutama ketika dibandingkan dengan pelaku lain yang telah diproses hukum.
Menurut laporan Rekapitulasi Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03.03/LHP-129/PW18/5/2025 yang dikeluarkan pada 1 Juli 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3.357.476.162,00. Angka tersebut sangat mencolok, dan menjadi perhatian utama bagi masyarakat Kota Bitung.
Ketimpangan dalam Penindakan
Saat ini, terdapat ketimpangan yang jelas dalam penanganan kasus ini. Seorang oknum ASN dari Sekretariat DPRD Kota Bitung, berinisial SM, telah ditahan dan dijerat dengan kerugian negara sebesar Rp36.035.000,00. Meskipun demikian, angka ini tampak sangat kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh 13 nama lain, yang hingga kini masih bebas dan bahkan ada yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.
Daftar Nama Pelaku dengan Kerugian Negara Signifikan
Berikut adalah daftar nama-nama yang terlibat dalam kasus ini beserta potensi kerugian negara yang ditimbulkan:
- Vivi Ganap: Rp140.198.000
- Maikel Walewangko: Rp130.586.900
- Rafika Papente: Rp126.786.400
- Yusuf Sultan: Rp122.524.675
- Frangky Julianto: Rp111.086.000
- Femmy Lumantow: Rp91.902.879
- Medy Tuwo: Rp80.771.767
- Billy Glen Lomban: Rp80.580.800
- Stenly Pangalila: Rp78.200.600
- Yondris Kansil: Rp77.463.000
- Handry Anugerahang: Rp71.454.800
- Erwin Wurangian: Rp64.719.000
- Lady Lumantow: Rp61.127.400
Respons Hukum dan Harapan Masyarakat
Menyikapi lambannya proses hukum, Praktisi Hukum Kota Bitung, Paul Kumentas, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini sangat bergantung pada kinerja pihak kejaksaan. Menurutnya, peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum sangatlah penting, terutama untuk memastikan bahwa semua pelaku, tanpa kecuali, harus dipertanggungjawabkan.
“Nasib perkara Perjadin ini ada di tangan jaksa, terutama jika dalam persidangan nanti terungkap bahwa ada pelaku lain di luar yang telah ditangkap,” ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab jaksa tidak hanya terbatas pada penuntutan pidana, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral untuk menjaga keuangan negara.
Pentingnya Tindakan Tegas dari Kejaksaan
Paul Kumentas mengingatkan bahwa jaksa bukan hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pengacara negara yang harus berkomitmen untuk mengejar pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi semakin krusial dalam konteks kasus Perjadin yang melibatkan sejumlah pejabat publik.
Semangat Keadilan Restoratif
Ia juga menyinggung tentang semangat Keadilan Restoratif yang diusung oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini. Dalam konteks ini, pemulihan kerugian negara menjadi aspek yang sangat penting. Masyarakat Kota Bitung saat ini sedang menunggu keseriusan dari Kejaksaan Negeri Bitung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Masyarakat mendambakan keseriusan dari Korps Adhyaksa untuk menuntaskan kasus ini, bukan sekadar menunjukkan bahwa ada yang sudah dipenjarakan,” tegasnya, menandaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Perkembangan Terkini dari Kejaksaan Negeri Bitung
Terkait dengan perkembangan kasus ini, tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bitung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) pada Kamis (9/4/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum dari 13 nama yang terlibat dalam kasus ini. Ketidakpastian ini hanya menambah ketegangan di kalangan masyarakat yang menuntut kejelasan dan keadilan.
Dengan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini, sangat penting bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas dan transparan. Masyarakat harus diyakinkan bahwa tidak ada pelaku yang akan luput dari hukum, dan kerugian negara akan dikembalikan.
Sebagai penutup, keseriusan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus Perjadin DPRD Kota Bitung akan menjadi indikator utama dalam upaya memberantas korupsi. Hanya dengan tindakan tegas dan adillah, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan. Ini adalah momen krusial untuk menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dan semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.


