Perbaikan Jalan Provinsi Dipercepat, Namun Kabupaten/Kota Tertinggal di Bawah 49,85 Persen

Provinsi Lampung kini berada di titik krusial, menghadapi kondisi infrastruktur yang kontras. Meskipun jalan provinsi terlihat terpelihara dengan baik, banyak daerah kabupaten dan kota mengalami kerusakan yang signifikan. Ketidakmerataan ini menciptakan tantangan besar bagi masyarakat, terutama dalam hal akses dan mobilitas.
Ketimpangan Infrastruktur di Lampung
Data terbaru mengenai kemantapan jalan kabupaten dan kota di Lampung untuk tahun 2025 menunjukkan fakta yang mencolok: rata-rata kemantapan jalan hanya mencapai 49,85%. Ini berarti lebih dari separuh jalan yang ada di tingkat kabupaten dan kota berada dalam kondisi yang tidak layak. Angka ini bukan sekadar statistik; ia mencerminkan realitas sehari-hari yang dihadapi oleh banyak warga, terutama petani yang kesulitan mengangkut hasil panen, pelajar yang harus melewati jalan berlubang, dan kendaraan darurat yang terhambat dalam situasi kritis.
Ketidakcukupan infrastruktur jalan ini bukan hanya masalah angka, melainkan berimplikasi langsung pada mobilitas masyarakat, stagnasi ekonomi, serta akses terhadap layanan dasar. Dalam pandangan yang lebih luas, kondisi ini menggambarkan kesenjangan yang semakin melebar antara pusat dan pinggiran.
Perbandingan Antara Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota
Berbeda dengan jalan provinsi yang tercatat memiliki kemantapan sebesar 79,79%, kondisi jalan kabupaten dan kota menunjukkan angka yang jauh lebih rendah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa ada perbedaan yang begitu signifikan? Jalan provinsi, yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, menunjukkan hasil yang baik, sementara jalan kabupaten dan kota yang dikelola oleh pemerintah daerah justru mengalami kemunduran.
Kota-kota yang Berkembang dan Kabupaten yang Tertinggal
Salah satu contoh nyata dari ketimpangan ini terlihat di Bandar Lampung, di mana kemantapan jalan mencapai angka hampir sempurna, yaitu 96,42%. Jalan-jalan utama di kota ini dalam kondisi baik, mendukung aktivitas ekonomi yang berkembang pesat. Namun, ketika kita beralih ke Metro, angka kemantapan jalan turun drastis menjadi 71,11%. Meskipun masih terbilang baik, kualitas infrastruktur di wilayah urban ini masih belum merata.
Memasuki wilayah kabupaten, keadaan menjadi lebih memprihatinkan. Berbagai kabupaten di Lampung mencatat angka kemantapan jalan yang jauh di bawah standar ideal. Misalnya, Lampung Selatan dengan 54,96%, Lampung Barat yang mencapai 59,05%, dan Lampung Timur yang hanya 57,00%. Meskipun ada potensi besar di masing-masing daerah, aksesibilitas yang buruk menghambat pengembangan lebih lanjut.
Zona Rawat dan Krisis Konektivitas
Beberapa kabupaten bahkan sudah memasuki zona rawan dengan kemantapan jalan di bawah 50%. Lampung Tengah hanya mencatat 46,10%, Lampung Utara 46,67%, dan Pringsewu 47,73%. Ini menunjukkan adanya stagnasi yang berpotensi mengancam konektivitas dan mobilitas masyarakat. Di daerah-daerah ini, jalan bukan lagi menjadi sarana penghubung, melainkan penghalang utama yang menghambat kehidupan sehari-hari.
Tantangan Struktur dan Kewenangan
Penting untuk dicatat bahwa pengelolaan jalan kabupaten dan kota merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan provinsi. Ketimpangan yang terjadi ini mencerminkan beberapa isu mendasar, seperti:
- Keterbatasan kapasitas fiskal antar daerah
- Prioritas pembangunan yang belum berfokus pada kebutuhan dasar
- Perencanaan yang tidak realistis dan tidak berbasis pada kondisi lapangan
- Kelemahan dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan
- Kurangnya perhatian terhadap infrastruktur dasar yang esensial bagi masyarakat
Pembangunan infrastruktur tidak dapat dihentikan hanya di jalur provinsi. Masyarakat sangat bergantung pada jalan-jalan kecil yang menghubungkan desa dan kota. Tanpa perhatian yang memadai terhadap infrastruktur kabupaten, dampak yang ditimbulkan akan meluas dan berkelanjutan.
Dampak Ekonomi dan Ketimpangan Peluang
Kerusakan jalan tidak hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Ketika jalan dalam kondisi buruk, dampaknya meliputi:
- Biaya logistik yang meningkat tajam
- Harga barang yang tidak stabil
- Akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang terganggu
- Menurunnya minat investasi dari luar daerah
- Desa-desa menjadi semakin terisolasi
Ketimpangan infrastruktur jalan pada akhirnya menciptakan ketimpangan dalam kesempatan hidup. Terdapat dua wajah yang kontras di Lampung—satu yang maju dengan jalan mulus dan satu lagi yang terlambat dengan infrastruktur yang memprihatinkan. Jika tidak ada langkah nyata untuk mengatasi permasalahan ini, risiko ketimpangan akan semakin membesar.
Data Kemantapan Jalan Kabupaten/Kota di Lampung 2025
Berikut adalah data mengenai kemantapan jalan di masing-masing kabupaten dan kota di Lampung pada tahun 2025:
Kota
- Bandar Lampung: 96,42%
- Metro: 71,11%
Menengah
- Lampung Barat: 59,05%
- Lampung Timur: 57,00%
- Pesawaran: 55,28%
- Lampung Selatan: 54,96%
Bawah 50%
- Pringsewu: 47,73%
- Lampung Utara: 46,67%
- Lampung Tengah: 46,10%
- Pesisir Barat: 44,52%
- Tanggamus: 44,16%
- Tulang Bawang Barat: 43,90%
Kritis
- Way Kanan: 30,41%
- Mesuji: 30,12%
- Tulang Bawang: 20,28%
Rata-rata kemantapan jalan kabupaten dan kota di Lampung mencapai 49,85%, sementara angka untuk jalan provinsi mencapai 79,79%. Ketimpangan ini bukan hanya soal jalan, tetapi juga mencerminkan arah pembangunan di provinsi ini. Jika tidak ditangani dengan serius, Lampung berisiko mengalami dua realitas yang sangat berbeda—satu yang maju dan satu lagi yang tertinggal. Untuk menciptakan kemajuan yang merata, pendekatan yang lebih terintegrasi dan berfokus pada kebutuhan masyarakat sangat diperlukan.