Residivis Narkotika Ditangkap di Kotapinang, Polisi Sita Delapan Paket Sabu

Peredaran narkotika terus menjadi masalah serius di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kasus terbaru melibatkan seorang residivis narkotika yang kembali ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap tindakan kriminal individu tersebut, tetapi juga menunjukkan upaya keras pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara mendalam mengenai kasus ini, dari penangkapan hingga upaya pencegahan yang dilakukan oleh kepolisian.
Penangkapan Residivis Narkotika
Pada Selasa malam, 7 April 2026, Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil menangkap seorang pria berinisial MSP, yang lebih dikenal dengan nama Eman, berusia 37 tahun. Eman adalah seorang residivis narkotika yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa. Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita delapan bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,11 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus ukuran sedang dan enam bungkus ukuran kecil, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegalnya.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah rumah kosong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kotapinang, KOMPOL R.G.M. Hutagalung, segera menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dipimpin oleh Panit I Reskrim, IPDA Mariduk Lumban Tobing, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pengamatan tersebut, mereka menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di belakang rumah yang dilaporkan. Hal ini mendorong tim untuk melakukan penggerebekan.
Proses Penangkapan
Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan MSP. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah kotak handphone yang berisi paket-paket sabu. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Eman terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Eman mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama SWD yang berasal dari Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi ini menjadi kunci bagi petugas untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Salah satunya adalah sebuah handphone merek Realme berwarna putih yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Penggunaan perangkat elektronik dalam transaksi narkoba semakin memperumit masalah ini, menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi dengan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Komitmen Pihak Kepolisian
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Setiap informasi, sekecil apapun, sangat berharga dalam mengungkap kasus-kasus narkotika,” ujarnya dengan tegas.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkotika
Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, yang siap menerima informasi dari masyarakat kapan saja.
- Laporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
- Jalin komunikasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan.
- Ikuti program penyuluhan yang diadakan oleh kepolisian.
- Dukung upaya pencegahan dengan mengedukasi orang-orang di sekitar.
- Latih diri dan keluarga untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkotika.
Kesimpulan: Upaya Berkelanjutan dalam Memerangi Narkotika
Kasus penangkapan residivis narkotika di Kotapinang ini merupakan salah satu contoh dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup dalam lingkungan yang lebih aman. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat vital untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan bebas dari ancaman narkotika.
