PH Ngadinah Mendesak Putusan Adil, Tuntutan 1 Tahun Terlalu Memberatkan

Dalam perkembangan kasus hukum yang melibatkan terdakwa Ngadinah, penasihat hukumnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan putusan yang adil terkait tuntutan yang dianggap terlalu berat. Tuntutan pidana satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi ini diharapkan dapat ditinjau kembali oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.
Pendapat Penasihat Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Bintang Panjaitan, yang didampingi oleh Harton Badia Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dilihat secara sepihak hanya dari perspektif tindakan kliennya. Menurut mereka, terdapat banyak faktor yang memengaruhi situasi ini, termasuk peran dari pihak lain yang terlibat dalam permasalahan ini.
Keterlibatan Pihak Lain
Pengacara menyebutkan bahwa dalam kasus ini, ada keterlibatan anggota keluarga korban serta seorang agen asuransi yang terpisah dari proses hukum yang dihadapi oleh Ngadinah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih kompleks dan tidak hanya melibatkan tindakan individu dari terdakwa.
Itikad Baik Terdakwa
Lebih lanjut, penasihat hukum mengungkapkan bahwa kliennya menunjukkan itikad baik dengan berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Ngadinah bahkan telah menawarkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Namun, tawaran ini tidak diterima, dan korban memilih untuk melanjutkan proses hukum.
- Ngadinah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
- Pengembalian kerugian ditawarkan tetapi ditolak oleh korban.
- Kasus ini melibatkan masalah keluarga yang lebih dalam.
- Terdapat keterlibatan agen asuransi yang tidak terlibat langsung.
- Proses hukum sebaiknya mempertimbangkan semua faktor yang ada.
Latar Belakang Kasus
Menurut penjelasan penasihat hukum, latar belakang perselisihan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen, tetapi juga merupakan bagian dari konflik yang lebih luas antara terdakwa dan mantan suaminya. Oleh karena itu, penting untuk melihat keseluruhan konteks sebelum menjatuhkan putusan.
Di samping itu, status Ngadinah sebagai ibu rumah tangga dengan tanggung jawab terhadap anak-anaknya juga menjadi faktor penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apabila putusan dijatuhkan secara sembarangan, hal itu dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi keluarganya.
Pertimbangan Majelis Hakim
Penasihat hukum menegaskan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada, termasuk kondisi dan latar belakang terdakwa. Harapan ini menjadi penting mengingat konsekuensi dari keputusan hukum yang akan diambil.
Penyampaian Nota Pembelaan
Seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, serta pembelaan dari pihak terdakwa, akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Penasihat hukum berkomitmen untuk menyajikan semua bukti yang relevan agar majelis hakim dapat memahami situasi yang sebenarnya.
“Kami akan menyampaikan fakta-fakta tersebut dalam pledoi yang akan dibacakan secara terbuka pada sidang berikutnya,” tegas Bintang Panjaitan kepada media.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Daniel Surya Partogi telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Ngadinah. Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa, sebuah tuntutan yang dianggap oleh penasihat hukum sebagai terlalu berat.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Evelyn Napitupulu memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Tanggal Sidang Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi dan fakta yang jelas untuk mendukung proses hukum yang lebih transparan dan adil.




