Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Tindak Kasus Peredaran Narkotika Sabu di Torgamba

Dalam upaya serius memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan baru-baru ini mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat luas. Melalui pengawasan yang ketat dan kerja sama masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Sabu
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan Dumas Presisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tindakan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Proses Penyelidikan dan Penggerebekan
Menyikapi informasi yang diterima, pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang mendalam. Setelah mengintai lokasi yang dimaksud, mereka melaksanakan penggerebekan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial G alias Gugun, seorang warga setempat berumur 25 tahun.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan baik terhadap Gugun maupun lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebuah plastik putih berisi sepuluh plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Identifikasi Tersangka dan Jaringan Narkotika
Dari hasil interogasi awal, tersangka Gugun mengungkapkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Informasi tersebut menjadi titik penting untuk pengembangan lebih lanjut. Tim Satresnarkoba segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Evi, yang juga merupakan warga Jalan Palam, Desa Aek Raso.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam proses penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
- 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram
- Satu plastik klip transparan ukuran sedang
- Uang tunai sebesar Rp250.000
- Satu unit handphone merek Vivo warna biru
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat.
Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat M. Hutagaol, S.H., menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
Peran Aktif Masyarakat untuk Lingkungan yang Lebih Aman
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Sahat M. Hutagaol, S.H.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa, atau melaporkannya langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Kesadaran dan Tindakan Bersama
Dengan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika sabu ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba. Kolaborasi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi penerus. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman.
Melalui upaya yang terus menerus, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkoba. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan positif.






