
Kepolisian Resor Karimun menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dalam sebuah acara pemusnahan barang bukti yang diadakan di Mapolres Karimun, berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, dan cairan vape yang mengandung zat berbahaya, dimusnahkan secara resmi. Acara ini menandakan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.
Pemusnahan Narkotika: Langkah Tegas Polres Karimun
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Ipda Jackson Marpaung, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi sorotan, karena tidak hanya melibatkan pihak kepolisian, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, KPPBC, Rutan, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Berazam.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi antara akhir Mei dan awal Juni 2026. Proses pemusnahan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Untuk sabu dan pil ekstasi, barang bukti dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air panas dan detergen, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan khusus untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Di sisi lain, cairan vape liquid yang berbahaya pun dimusnahkan dengan cara mencampurkannya dengan bahan kimia perusak agar zat aktif di dalamnya tidak lagi dapat menimbulkan efek ketergantungan. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polres Karimun untuk menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
Transparansi dan Komitmen Hukum
Ipda Jackson Marpaung menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dari pihak kepolisian kepada publik dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas barang-barang haram yang bisa disalahgunakan. “Kami ingin menunjukkan bahwa barang bukti ini harus segera dihancurkan agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan di masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Rincian Pengungkapan Kasus Narkotika
Pengungkapan pertama terjadi pada 26 Mei 2026, di terminal ferry kedatangan Internasional Karimun, di mana pelaku berinisial J ditangkap. Ini merupakan hasil limpahan dari KPPBC Karimun. Dalam pengungkapan ini, terdapat barang bukti sebanyak 30 pcs cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat total 78 gram, serta 20 cartridge merek THUGH yang memiliki berat 55,2 gram dan mengandung etomidate.
Kasus kedua ditemukan di ruang tunggu Pelabuhan KPK atau Sri Tanjung Gelam pada 3 Juni 2026, dengan pelaku berinisial DRP. Dari pelaku ini, polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex. Tindakan ini menunjukkan keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Total Barang Bukti yang Dimusnahkan
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup total 135,96 gram vape liquid, 95,26 gram sabu, dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 41,40 gram. Sebagian dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 122,48 gram vape liquid, 85,26 gram sabu, dan 31,40 gram pil ekstasi.
Proses Hukum terhadap Pelaku Narkotika
Pelaku J dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang memiliki narkotika dengan berat melebihi 5 gram dapat dikenakan pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda yang cukup besar.
Sementara itu, pelaku DRP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa berkisar dari penjara 5 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati, serta denda yang sangat tinggi mencapai Rp 2.000.000.000. Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.
Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika
Polres Karimun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang relevan dan segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Karimun dalam memusnahkan sabu dan barang bukti lainnya merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Melalui upaya bersama, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi penerus bangsa.


