Polsek Bosar Maligas Tindak Tegas Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Ditangkap di Jalan Perjuangan

Tindakan tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali terwujud di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Pada dini hari tanggal 11 April 2026, tim dari Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial WUS berumur 22 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dengan cerdik di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade. Insiden ini menunjukkan komitmen Polri yang terus berupaya menanggulangi peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
Komitmen Polsek Bosar Maligas dalam Penanggulangan Narkoba
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya saat diwawancarai pada tanggal 12 April 2026.
Awal Penangkapan: Informasi dari Masyarakat
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada malam sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti informasi yang diterima, IPTU Sonni G. Silalahi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Tim penyelidik langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan tiba di sana pada tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria yang berperilaku mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat melihat kehadiran polisi. Namun, salah satu dari mereka, yang kemudian diketahui bernama WUS, berhasil ditangkap. WUS merupakan mahasiswa berusia 22 tahun dan tinggal di Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, lahir pada 1 Desember 2003.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Setelah mengamankan WUS, petugas berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penggeledahan di sekitar TKP. Hasil penggeledahan menunjukkan temuan yang mengejutkan. Petugas menemukan sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut berwarna biru. Sabu-sabu tersebut terbungkus dalam tisu dan dibagi ke dalam tiga plastik klip kecil.
- Satu kotak plastik berisi alat isap narkoba (kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik).
- Tujuh plastik klip kosong.
- Uang tunai sebesar Rp100.000.
- Sebuah mancis berwarna biru.
- Satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.
Pernyataan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi, WUS mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang ditemukan diperolehnya dari seorang pria bernama Jaini, yang merupakan warga Kabupaten Batu Bara. Informasi ini menjadi titik awal untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, WUS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini, tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Peredaran Narkoba
IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang mereka ketahui. Polsek Bosar Maligas berkomitmen untuk merespon setiap laporan dengan cepat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Pesan untuk Pelaku Peredaran Narkoba
Penangkapan ini juga menjadi sinyal peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba. Aparat kepolisian akan terus waspada dan hadir di tengah masyarakat untuk mencegah penyebaran narkoba. Ini adalah komitmen Polsek Bosar Maligas untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam membantu polisi menangani permasalahan ini. Kesadaran dan kerjasama antara Polri dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.






